Bagaimana Temuan PPATK soal Transaksi Judi Lukas Enembe 500 Miliar? Begini Kata KPK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi perjudian Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe senilai USD 55 juta dolar AS atau setara Rp 560 miliar.
"Pasti, berikutnya adalah tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analis PPATK, itu kami akan tindaklanjuti. Menyangkut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino," kata Firli di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Firli mengatakan temuan PPATK tersebut sangat berguna untuk mengungkap perkara korupsi Lukas Enembe.
"Semua informasi kami pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," ujarnya.
Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memantau Gubernur Papua Lukas Enembe sejak 2017.
Banyak transaksi yang mencurigakan dilakukan Lukas, antara lain senilai SGD 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas .
Ivan menyebutkan terjadi banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar sejak 2017 sampai saat ini.
KPK menyatakan temuan PPATK tersebut sangat berguna untuk mengungkap perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia