Darmono Bantah Gantung Nasib Bibit-Chandra

Darmono Bantah Gantung Nasib Bibit-Chandra
Darmono Bantah Gantung Nasib Bibit-Chandra
"Tak ada niat tunda-tunda atau gantung nasib kedua rekan itu (Bibit-Chandra), sebab landasan (salinan putusannya) harus jelas dulu. Apalagi ada kesan kita melemahkan KPK," tegasnya. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News