Darmono Janji Tuntaskan Korupsi Kepala Daerah

Darmono Janji Tuntaskan Korupsi Kepala Daerah
Darmono Janji Tuntaskan Korupsi Kepala Daerah
Selain kasus gubernur Bengkulu, Kejagung terus memroses kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Namun, penyidik Kejagung masih terkendala karena izin pemeriksaan dari presiden belum turun. "Sampai saat ini kami menunggu turunnya izin pemeriksaan," terang Darmono.

Biasanya, sebelum izin turun, ada pemaparan atau gelar perkara oleh penyidik. "Sampai sekarang juga belum ada permintaan paparan dari Setkab," kata jaksa kelahiran Klaten, Jawa Tengah, tersebut.

Awang Farouk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (KTE). Kasus itu terjadi ketika dia menjabat bupati Kutai Timur. Uang hasil penjualan saham oleh PT KTE bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah. Nilai kerugian kasus itu Rp 576 miliar.

Selain itu, Kejagung saat ini juga menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin terkait pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan Rp 6,4 miliar.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Pelaksana Tugas (Plt)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News