Darmono Janji Tuntaskan Korupsi Kepala Daerah

Darmono Janji Tuntaskan Korupsi Kepala Daerah
Darmono Janji Tuntaskan Korupsi Kepala Daerah
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menegaskan bahwa berkas perkara korupsi kepala daerah yang telah siap segera diajukan ke pengadilan.

Sebagai contoh, Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin tersandung kasus penyelewengan dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB/BPHTB) di Provinsi Bengkulu. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 21,3 miliar. Namun, berkas yang telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak Mei 2009 hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan.

Menanggapi hal itu, Darmono menjamin, pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan. "Kalau sudah P-21, berkas lengkap, pasti segera dilimpahkan," kata Darmono kemarin.

 

Selama ini beredar rumor bahwa lambannya proses penuntutan untuk Agusrin itu disebabkan dia adalah kader Partai Demokrat. Namun, Darmono langsung membantah. "Nggak ada hubungannya itu," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Pelaksana Tugas (Plt)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News