Dasar Maling Nekat, Akik Black Oval Punya Pak Polisi Diembat

Dasar Maling Nekat, Akik Black Oval Punya Pak Polisi Diembat
Ilustrasi.

jpnn.com - SURABAYA – Demam batu dan cincin akik melanda semua lapisan. Semua orang berusaha memilikinya. Selain untuk koleksi, akik juga buat gaya- gayaan. Sebab, kata orang, laki-laki bisa disebut ketinggalan zaman bila belum punya akik.

Itulah yang dialami Imam Syafi’i, 27, warga Pesapen Barat Surabaya. Sayang, keinginannya untuk memiliki cincin akik ber- kelas didapat dengan cara melanggar hukum. Dia mencuri akik yang tengah diperbaiki milik polisi. Kini bukannya bisa gaya, dia malah harus meringkuk di penjara.

Peristiwa tersebut bermula saat polisi berada di sebuah toko milik Nur Asripan di Jalan Kayoon untuk memperbaiki koleksi batu cincinya. Cincin tersebut ditaruh di atas meja. Nah, saat itu, datanglah Imam dengan membawa koleksi beberapa akik. Dia berpura-pura melihat-lihat koleksi yang dimiliki Asripan. 

Saat Asripan sibuk melayani pelanggan lain, Imam mencuri batu akik tersebut. Apesnya, akik yang dicuri Imam ternyata milik polisi. Pemiliknya yang sadar langsung menanyakan batu cincinnya kepada Asripan, namun keduanya tidak tahu. 

Saat itu, Imam lari meninggal toko sambil membawa akik. Sadar cincinnya perpindah tangan, polisi tersebut langsung mengejar Imam hingga akhirnya menangkap dan membawanya ke mako.

“Selain tersangaka, polisi mengamankan barang bukti yang berupa satu batu akik jenis black oval,” kata Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal AKP Sukoco. 

Sementara itu, Imam mengaku baru sekali melakukan aksinya tersebut. Menurut dia, meski memiliki beberapa koleksi batu, dirinya tidak punya koleksi yang mewah. Untuk membeli batu yang bagus, pria yang bekerja serabutan tersebut tidak memiliki uang. “Saya hanya ingin mengoleksinya,” jelasnya. (yua/mas/ono)  

SURABAYA – Demam batu dan cincin akik melanda semua lapisan. Semua orang berusaha memilikinya. Selain untuk koleksi, akik juga buat gaya- gayaan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News