Data 279 Juta Penduduk Bocor, Bareskrim Geledah Sejumlah Lokasi

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami kasus kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia. Penyidik dari korps bergengsi Polri itu telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan sampai saat ini sudah ada 14 orang yang diperiksa dalam kasus itu. Satu orang terperiksa merupakan pelapor.
Sisanya merupakan para saksi, termasuk lima orang dari lembaga jaminan sosial dan tiga orang dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "Lima (dari) vendor,” kata Ramadhan, Jumat (25/6).
Perwira menengah Polri itu menambahkan penyidik Bareskrim juga telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Isi permohonannya ialah meminta pengadilan mengizinkan penyitaan dan penggeledahan di kantor PT Sigma, Surabaya.
“Ini berkaitan dengan upaya penggeledahan server DC (data center, red)," kata Ramadhan.
Bareskrim juga menyelidiki alamat dompet digital atau wallet address yang diduga milik pelaku peretasan. Menurut Ramadhan, pelaku menggunakan nama samaran Kotz dan memakai internet service provider (ISP) di Hong Kong.
“Sudah ditemukan profil yang diduga sebagai pelaku dari Raid Forum,” ujar Ramadhan.
Selain itu, Bareskrim telah menggeledah sebuah kantor di Jakarta pada 8,9, dan 10 Juni. Hasil penggeledahan itu ialah penyitaan atas dua buah laptop yang saat ini sedang.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia dengan menggeledah sejumlah lokasi dan memeriksa server yang ada.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini