Data Pemilih Ganda Masih Bertebaran
Sabtu, 20 Juli 2013 – 09:19 WIB

Data Pemilih Ganda Masih Bertebaran
JAKARTA - Daftar pemilih sementara (DPS) yang dirilis KPU masih jauh dari kata akurat dan akuntabel. Walaupun DPS kali ini sudah berbasis kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, sejumlah pemilih ganda masih ditemukan.
Berdasar hasil penelusuran DPS di Provinsi Banten, misalnya, ditemukan data pemilih yang sudah meninggal, termasuk nama-nama pemilih yang muncul dua kali dalam DPS. Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Eka Satialaksmana menyatakan, di Kecamatan Serang terdapat sembilan orang yang sudah dinyatakan meninggal tapi masih tercantum di DPS. "Mereka ini sudah meninggal beberapa tahun lalu," ujar Eka.
Baca Juga:
Bawaslu Banten juga menemukan sedikitnya 24 nama pemilih yang muncul dua kali dalam DPS di kecamatan yang sama. Eka menduga, nama ganda berpotensi muncul di kecamatan atau wilayah lain. "Masih bermasalahnya DPS ini dimungkinkan karena dua hal, yakni tidak optimalnya pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih atau pantarlih sudah bekerja, namun hasilnya tidak digunakan oleh panitia pemungutan suara sebagai dasar penyusunan DPS," ujarnya.
Berdasar hasil penelusuran melalui sistem informasi data pemilih (sidalih) secara acak, juga ditemukan sejumlah nama ganda di provinsi lain. Di DKI Jakarta juga masih ditemukan nama ganda, tepatnya di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Demikian halnya di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, serta Kecamatan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat.
JAKARTA - Daftar pemilih sementara (DPS) yang dirilis KPU masih jauh dari kata akurat dan akuntabel. Walaupun DPS kali ini sudah berbasis kartu tanda
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026