Datangi Bareskrim, Irsanto Ongko Minta Status DPO Dicabut

Menurut Patra, kliennya ditetapkan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004.
“Keterangan ini kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata itu,” terang Patra.
Sementara itu, berdasar pada Amar pututsan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai tersangka dalam laporan polisi bernomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh termohon sudah daluwarsa atau habis waktu.
Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
“Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," tandas Patra. (cuy/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang diajukan Irsanto Ongko per 2 April 2019 lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri