Datangi Bareskrim Polri, Kreditur IOI Minta Penjelasan Soal Ini
Selasa, 04 Mei 2021 – 20:42 WIB
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja," kata Hardodi.
Hardodi merasa heran mengapa pihak penyidik Bareskrim Polri begitu memaksakan kasus meskipun buktinya masih kurang. Bahkan di beberapa polda justru telah mengeluarkan SP3 dengan alasan restorative justice.
"Kalau fokusnya pada kepentingan kreditur, maka proses perdata harusnya didahulukan," kata Hardodi. (cuy/jpnn)
Kreditur IOI mendatangi Mabes Polri guna meminta penjelasan terkait pasal pidana terhadap keputusan inkrah PKPU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang