Datangi Fasilitas TNI AU, KPK Incar 8 Perwira, Kasus Apa?

Datangi Fasilitas TNI AU, KPK Incar 8 Perwira, Kasus Apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan perwira TNI AU di markas Pusat Polisi Militer (Puspom) matra angkatan udara itu di kawasan Jakarta Timur pada Selasa (26/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Irfan diduga membuat negara merugi Rp 224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp 738,9 miliar.

Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Pemeriksaan delapan perwira TNI AU itu dalam rangka mendalami dugaan rasuah dalam pengadaan Helikopter AW-101 pada 2016 sampai 2017.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News