Datangi Fasilitas TNI AU, KPK Incar 8 Perwira, Kasus Apa?
Selasa, 26 Juli 2022 – 11:42 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan perwira TNI AU di markas Pusat Polisi Militer (Puspom) matra angkatan udara itu di kawasan Jakarta Timur pada Selasa (26/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Irfan diduga membuat negara merugi Rp 224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp 738,9 miliar.
Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemeriksaan delapan perwira TNI AU itu dalam rangka mendalami dugaan rasuah dalam pengadaan Helikopter AW-101 pada 2016 sampai 2017.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar