Datangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Sembako

Datangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Sembako
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mendatangi KPK, Rabu (16/12) pukul 14.00.

MAKI akan menyerahkan barang bukti sembilan bahan pokok (sembako) yang pernah dibagikan Kementerian Sosial (Kemensos).

Boyamin berharap penyerahan barang bukti ini dapat memperluas jeratan pasal terhadap para tersangka praktik suap terkait bantuan sosial (bansos) yang sudah dibongkar KPK.

Sebab, Boyamin menegaskan bahwa publik tidak puas bila para tersangka hanya dijerat pasal suap dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan Pasal 5 dan Pasal 12E," kata Boyamin, Rabu (16/12).

Menurut Boyamin, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap kegiatan pembagian bansos Sembako Kemensos terhadap mantan Menteri Sosial JPB (Juliari Peter Batubara), pejabat pembuat komitmen (PPK), dan swasta.

Berdasar penelusuran MAKI, kata Boyamin, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp 188.000.

Ia mengungkap barang tersebut berupa beras, minyak goreng dua liter, dua kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram.

MAKI berharap KPK menjerat tersangka bansos dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News