Datangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Sembako
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mendatangi KPK, Rabu (16/12) pukul 14.00.
MAKI akan menyerahkan barang bukti sembilan bahan pokok (sembako) yang pernah dibagikan Kementerian Sosial (Kemensos).
Boyamin berharap penyerahan barang bukti ini dapat memperluas jeratan pasal terhadap para tersangka praktik suap terkait bantuan sosial (bansos) yang sudah dibongkar KPK.
Sebab, Boyamin menegaskan bahwa publik tidak puas bila para tersangka hanya dijerat pasal suap dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan Pasal 5 dan Pasal 12E," kata Boyamin, Rabu (16/12).
Menurut Boyamin, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap kegiatan pembagian bansos Sembako Kemensos terhadap mantan Menteri Sosial JPB (Juliari Peter Batubara), pejabat pembuat komitmen (PPK), dan swasta.
Berdasar penelusuran MAKI, kata Boyamin, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp 188.000.
Ia mengungkap barang tersebut berupa beras, minyak goreng dua liter, dua kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram.
MAKI berharap KPK menjerat tersangka bansos dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara