Penampakan Mensos Juliari Batubara Berompi Tahanan KPK

Penampakan Mensos Juliari Batubara Berompi Tahanan KPK
Menteri Sosial Juliari P Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK mengenakan rompi tahanan, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: ANTARA/Galih Pradipta

jpnn.com, JAKARTA - KPK menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) terkait kasus korupsi bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Juliari ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).

Sebagai bentuk pencegahan COVID-19 maka dua tersangka tersebut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC/Gedung KPK lama.

"Sebagaimana kita ketahui, saat ini kita masih dalam masa darurat COVID-19 maka terhadap dua tersangka tersebut dalam upaya pencegahan COVID-19 maka sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan dua orang tersebut bebas COVID-19 dan selanjutnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC)," kata Firli.

Sebelumnya, dua tersangka telah menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Juliari menyerahkan diri ke KPK pada Minggu dini hari pukul 02.50 WIB, disusul Adi Wahyono pada pukul 09.00 WIB.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono.

KPK menduga Mensos Juliari Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News