Datangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Sembako

Datangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Sembako
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara


Simak! Video Pilihan Redaksi:

MAKI berharap KPK menjerat tersangka bansos dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News