Dave Laksono Bilang Begini Soal Putusan MK Terkait UU Ciptaker

Dave Laksono Bilang Begini Soal Putusan MK Terkait UU Ciptaker
PPK Kosgoro menggelar diskusi publik bertajuk 'Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptakerja: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?' yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12). Foto: Ist for JPNN.com

“Kosgoro 1957 menilai Undang -Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 bertujuan untuk mendorong investasi berkualitas yang diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi dan juga fondasi dalam transformasi ekonomi Indonesia,” katanya.

Di tempat yang sama Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo memastikan tak akan ada pengurangan satu pasal pun dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkan menyusul masuknya revisi UU Ciptaker dalam daftar kumulatif terbuka, sebagai tindaklanjut atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Dalam daftar kumulatif terbuka itu ketentuannya adalah tidak boleh mengurangi pasal, tidak boleh megubah pasal dan tidak boleh lebih dari 50 kecuali yang di amar putusan oleh mahkamah konstitusi," katanya.

Dia kemudian meminta sejumlah pihak tidak perlu berandai-andai ihwal adanya perintah revisi dari MK.

Sementara itu Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan dalam melakukan revisi Undang-Undang Ciptaker dibutuhkan kesiapan dua belah pihak sebagai penyusun UU, yakni pemerintah dan DPR.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini meyakini ketika DPR dan pemerintah sudah saling siap untuk melakukan revisi, maka perubahan yang terjadi akan lebih cepat.

"Saya kira ketika kedua belah pihak sudah siap, Insyaallah kurang dari tenggat waktu dua tahun sudah selesai perbaikan tersebut," katanya.

Dave Laksono menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Ciptaker, dia bilang begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News