Dear Rizky Billar, Penyidik Bareskrim Sudah Menunggu
Selasa, 22 Maret 2022 – 09:54 WIB

Rizky Billar. Foto: Ricardo/jpnn.com
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka penipuan trading Quotex.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri