Dekan FH UGR Basri Mulyani: Saya Diteriaki seperti Orang Tak Berpendidikan Hukum
Rabu, 24 Maret 2021 – 09:54 WIB

Petugas Sat Pol PP Pemerintah Provinsi NTB dinilai arogan saat melakukan razia masker kepada pengguna jalan raya di wilayah Kota Mataram, Senin (22/3/2021). Foto: ANTARA/Basri Mulyani/dok
Namun, dia diminta polisi ke meja pengisian formulir.
"Saya tidak mengetahui apa isi form itu. Kemudian KTP saya diminta," tuturnya.
Selanjutnya, seorang petugas menyatakan Basri bersalah tidak memakai masker.
Sanksi untuk Basri ialah membayar denda Rp 100.000 atau menyapu.
"Saya pun keberatan," tegas Basri.
Basri merasa tidak menyalahi aturan karena dia maupun ibunya negatif Covid-19 dan menggunakan mobil pribadi yang kaca jendelanya ditutup.
Menurut Basri, seharusnya petugas memberi peringatan terlebih dahulu, bukan langsung menjatuhkan sanksi.
Dia pun mempertanyakan pasal apa yang telah dilanggarnya.
Dekan FH UGR Basri Mulyani memprotes keras perlakuan aparat terhadap dirinya saat razia protokol kesehatan di Kota Mataram.
BERITA TERKAIT
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu