Delapan Tahun Desa Mengusung Transformasi

Oleh Yucundianus Lepa, Advisor Menteri Desa PDTT

Delapan Tahun Desa Mengusung Transformasi
Yucundianus Lepa, Advisor Menteri Desa PDTT. Foto: Dokumentasi pribadi

Pertama mengembangkan evidence- based approach untuk pemberdayaan desa dengan memanfaatkan Dana Desa dan sumber daya desa lainnya dalam kerangka mendukung pembangunan ekonomi.

Kedua, penguatan kapasitas desa dan rumah tangga dalam pembangunan berkelanjutan melalui pendekatan, perencanaan, pelaksanaan dan monitoring, sharing Dana Desa yang signifikan untuk inisiatif ekonomi yang inklusif sehingga menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan;

Ketiga, Digitalisasi produk yang memungkinkan terbuka akses terhadap produk local yang berdaya saing, dan Keempat, penataan dan penguatan kelembagaan desa seperti koperasi dan BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

Agar proses pemberdayaan mencapai sasaran maka diperlukan data yang lengkap dan akurat. Dengan data lengkap, akurat, dan berkelanjutan, dapat dijadikan basis dalam memperbaiki tata kelola potensi ekonomi desa agar menghasilkan nilai tambah.

Mengenal Potensi

Setiap potensi local sangat mungkin menjadi komoditi kebutuhan global. Namun seringkali kekhasan local terkubur dengan kehadiran korporasi yang mematikan inisiatif masyarakat.

Di sektor pertanian misalnya masyarakat hanya menjadi tenaga buruh tani. Kenyataan ini mendesak untuk segera menciptakan pioner local di tiap desa melalu mekanisme pelatihan, praktik dan fasilitasi. Proses ini menghasilkan perubahan yang terjadi secara bergelombang dan menjalar.

Peran pelopor pembangunan desa di sector pertanian menjadi salah satu model transformasi di desa Gobleg propinsi Bali yang patut dijadikan contoh (Aceng Hidayat, DetikNews, 6 Januari 2022).

Tanggal 15 Januari 2022 adalah tahun ke delapan Undang-Undang tentang Desa beroperasi sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan membawa sejumlah spirit baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News