Delapan Tahun Desa Mengusung Transformasi
Oleh Yucundianus Lepa, Advisor Menteri Desa PDTT
Teknologi informasi sebagai instrumen yang mendukung tujuan utama desa, mulai dari tata kelola desa, dan kompetensi SDM desa sejalan dengan visi pemerintah yang tertuang dalam Inpres No 3 Tahun 2003, yaitu menuju good government.
Kekhawatiran kita pada berbagai terobosan positif yang terus bergerak dinamis ini adalah kecenderungan korupsi yang semakin menggejala di desa. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan anggaran dana desa merupakan dana yang paling rentan dikorupsi. Pada semester I Tahun 2021, pemerintah desa menjadi lembaga pelaku kasus korupsi terbesar.
Peneliti ICW Lalola Easter menyebut pada periode tersebut tercatat ada 62 kasus korupsi yang dilakukan aparat pemerintah desa. Lalu, diikuti oleh pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota dengan masing-masing 60 dan 17 kasus.
Kecenderungan negative ini harus secepatnya dicegah agar proses transformasi pembangunan di desa tidak terhalang oleh godaan yang merusak masa depan orang desa yang terus bertransformasi menuju masyarakat sejahtera dan mandiri.***
Tanggal 15 Januari 2022 adalah tahun ke delapan Undang-Undang tentang Desa beroperasi sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan membawa sejumlah spirit baru.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Jan Prince Permata Minta GMNI Terus Berperan Dalam Transformasi Bangsa
- Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Hadiri Kongres Desa Indonesia, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ungkap Sejumlah Fakta
- Cek Syarat dan Ketentuan Desa BRILiaN 2024, Ayo Daftar!
- Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha, Desa Sukomulyo jadi Pemenang Desa BRILiaN