Delapan Tahun Desa Mengusung Transformasi

Oleh Yucundianus Lepa, Advisor Menteri Desa PDTT

Delapan Tahun Desa Mengusung Transformasi
Yucundianus Lepa, Advisor Menteri Desa PDTT. Foto: Dokumentasi pribadi

Sebagai contoh, sebuah desa di Kalimantan Timur telah mengekspor lidi dari kelapa sawit dan nipah, serta arang kayu halaban. Ini adalah sebuah loncatan. Masyarakat desa sudah dapat masuk ke pasar ekspor. Peluang seperti itu sangat banyak untuk digeluti.

Digitalisasi Produk

Di sinilah urgensi pembangunan sentra informasi terpadu mengenai potensi perekonomian desa menggunakan aplikasi digital menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

Demi mendorong hal tersebut, telah terbangun kerja sama Kemendes PDTT dengan marketplace seperti Tokopedia dan perguruan tinggi untuk meningkatkan digitalisasi perekonomian di perdesaan. Bahkan, Kemendes PDTT mulai membangun aplikasi khusus promosi desa wisata, serta lapak jual beli bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des).

Teknologi ini mempertemukan pelaku usaha dan pembeli langsung. Mereka dapat menyepakati harga secara transparan sehingga para pelaku usaha mendapatkan harga jual layak.

Pembeli pun mendapatkan kepastian supply dan jaminan kualitas barang. Kebijakan ini benar-benar memberi keuntungan bagi warga desa.

Sangat beralasan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan BUM-Des sebagai badan hukum yang menjalankan fungsinya sebagai kelembagaan ekonomi desa.

Dengan itu, desa dengan leluasa mengelola sumber daya alam dan bekerja sama dengan swasta. Jika eksistensi BUM Desa didukung oleh penyelarasan sistem informasi dari desa, daerah, hingga pusat, akan secara total mengubah desa yang sebelumnya pasif menjadi episentrum pembangunan ekonomi.

Tanggal 15 Januari 2022 adalah tahun ke delapan Undang-Undang tentang Desa beroperasi sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan membawa sejumlah spirit baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News