Delapan WNI Divonis Kasus Perompakan di Vietnam, Wakapolri Bilang...

Delapan WNI Divonis Kasus Perompakan di Vietnam, Wakapolri Bilang...
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Polri dan Kementerian Luar Negeri tengah mengupayakan untuk mengekstradisi delapan WNI yang divonis bersalah karena merompak kapal Orkim Harmony oleh Pengadilan Vietnam.

Wakapolri Komjen Syafruddin, dalam upaya ekstradisi tersebut, menemui Perdana Menteri Vietnam Nguyen Xuen di Istana Vietnam.

"Bersama Kemenlu untuk mengupayakan agar delapan WNI yang melakukan perompakan tang ditahan serta diproses hukum di Vietnam dapat diekstradisi ke Indonesia. Tentunya untuk diproses hukum di Indonesia," ujar Syafuddin dalam keterangannya, Senin (26/9).

Dalam kasus ini, Pengadilan Vietnam menjatuhkan putusan untuk delapan WNI karena membajak kapal tanker berbendera Malaysia tahun 2015 lalu.

Di sisi lain, kata Syafruddin, PM Vietnam meminta kepada Indonesia untuk memperlakukan warga negaranya dengan manusiawi jika terjerat kasus ilegal fishing.

"Mereka minta para nelayan yang ditangkap diperlakukan secara manusiawi. Vietnam sedang giat menyelesaikan masalah ini dengan mendidik dan sosialisasi terhadap para nelayan agar tidak langgar hukum dan kedaulatan Indonesia," ujar dia.

Syafruddin melanjutkan, Polri juga membicarakan kerja sama dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Selain itu, berbagi pengalaman pencegahan perdagangan gelap narkotika hingga penanggulangan macet di Indonesia.

Menurutnya, Indonesia dan Vietnam memiliki karakteristik penduduk yang sama. Bahkan Vietnam juga memiliki kepulauan yang banyak.

JAKARTA - Polri dan Kementerian Luar Negeri tengah mengupayakan untuk mengekstradisi delapan WNI yang divonis bersalah karena merompak kapal Orkim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News