Demi Bebani Pengendara, Anies Naikkan Pajak Parkir 30 Persen

Demi Bebani Pengendara, Anies Naikkan Pajak Parkir 30 Persen
Gubernur DKI Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Senin (15/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Lebih lanjut terang Anies, pembayaran tarif parkir di DKI Jakarta ke depan akan menggunakan uang elektronik. Sistem ini diyakini bakal mencegah kebocoran pendapatan dari pajak tarif parkir.

"Saat ini pemerintah daerah sedang membuat Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha khususnya pajak parkir melalui online system," tuturnya.

Besaran pajak parkir selama ini ditentukan sendiri oleh pengelola parkir sesuai dengan pendapatan mereka. “Namun jika sistemnya online dan terintegrasi, pengelola tak bisa memanipulasi pendapatan mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan menerapkan sistem online.

"Hotel, restoran, dan hiburan juga kerjasama dengan gerbang pembayaran nasional. Hotel sudah uji coba 50 hotel di Jakarta," kata dia.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Steven Setiabudi Musa, berharap kebijakan baru pemprov harus dikaji secara mendalam. Kemudian, tujuannya harus benar-benar didasari untuk kepentingan masyarakat luas, yakni mengurangi kemacetan.

“Jangan sampai, kebijakan tersebut malah menyusahkan warga. Apalagi saat ini kondisi angkutan umum yang ada belum memadai,” tandasnya. (nas)


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sengaja ingin menambah beban pengendara dengan cara menaikkan pajak parkir


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News