Demi Dapat Tambahan Uang, Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkotika

Demi Dapat Tambahan Uang, Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkotika
Petugas kepolisian memperlihatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (18/1/2023). (ANTARA/HO)

Atas perbuatannya, terduga pelaku EY terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Narkotika, kata dia. (antara/jpnn)


Selama ini ibu rumah tangga sudah menjadi target polisi untuk dilakukan penangkapan terkait peredaran narkotika.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News