Demi Dapat Tambahan Uang, Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkotika
Kamis, 19 Januari 2023 – 04:57 WIB

Petugas kepolisian memperlihatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (18/1/2023). (ANTARA/HO)
Atas perbuatannya, terduga pelaku EY terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Narkotika, kata dia. (antara/jpnn)
Selama ini ibu rumah tangga sudah menjadi target polisi untuk dilakukan penangkapan terkait peredaran narkotika.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat