Demi Dapat Tambahan Uang, Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkotika

Demi Dapat Tambahan Uang, Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkotika
Petugas kepolisian memperlihatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (18/1/2023). (ANTARA/HO)

jpnn.com, NAGAN RAYA - Seorang ibu rumah tangga berinisial EY (37 tahun) menjadi pengedar narkotika.

EY ditangkap petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh di sebuah kawasan di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Terduga pelaku EY kita tangkap dalam sebuah operasi penangkapan dengan melibatkan polisi wanita (polwan)," kata Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani, Rabu.

Penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu kemarin itu berdasarkan laporan masyarakat dan selama ini EY sudah menjadi target polisi untuk dilakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, katanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tujuh paket sabu seberat 26,78 gram, alat (bong) penghisap sabu-sabu jenis botol sirop, dan satu unit sepeda motor.

Dia menjelaskan penangkapan pelaku EY dilakukan polisi ketika melihat target berhenti di sebuah warung di Ruas Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Petugas kemudian bergerak mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Saat penangkapan dan penggeledahan, tim menemukan sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat 26,78 gram yang sudah terbungkus rapi menggunakan lakban warna cokelat,” katanya.

Selama ini ibu rumah tangga sudah menjadi target polisi untuk dilakukan penangkapan terkait peredaran narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News