Sidang Kasus Suap Komisioner KPU
Demi Harga Diri Orang Papua, Gubernur Dominggus Setor Rp 500 Juta kepada Wahyu Setiawan

Thamrin menceritakan, dirinya datang ke kantor Wahyu Setiawan karena tidak ada pilihan lain. Sebab, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan disebut kecewa sekali.
”Apalagi, dalam perkembangannya, Pak Wahyu pernah bilang bahwa dalam pilkada ini ada komisioner yang tidak senang dengan salah satu anggota (KPUD). Jadi, saya was-was,” ungkapnya.
Thamrin sendiri menyatakan bahwa Wahyu saat itu menyatakan kesiapannya untuk membantu, asal Gubernur Dominggus juga bersedia.
”Pak Gub menyampaikan, ’Di sini bukan harga diri saya yang dipertaruhkan, tetapi harga diri orang Papua.’ Ini ancaman besar, bahkan ada keluarga saya yang diancam akan dibakar. Ini ancaman bukan main-main,” lanjut Thamrin.
Setelah itu, Thamrin mengaku diminta datang ke kediaman Gubernur Papua Barat di Manokwari. "(Uang itu) diberikan di luar pagar dan dikatakan agar langsung untuk Pak Wahyu. Jumlahnya Rp 500 juta,” ungkapnya.
Atas perintah itu, Thamrin lalu meminta nomor rekening Wahyu. Namun karena Wahyu tidak kunjung mengirimkan, Thamrin memasukkan uang tersebut ke rekeningnya sendiri.
”Baru sorenya Pak Wahyu kirim rekening Ika Indrayani di Bank BCA. Lalu saya transfer 7 Januari itu. Sudah itu saya laporkan ke Pak Wahyu, saya bilang sudah transfer. Saya katakan 'tiga orang asli Papua harus masuk', lalu beliau balas ’sip’ ke saya,” tutur Thamrin.
Ika Indrayani adalah istri dari sepupu Wahyu. Dia dipinjam rekeningnya untuk menerima transferan tersebut dengan alasan untuk urusan bisnis.
Sekretaris KPUD Papua Barat mengakui ada aliran dana suap Rp 500 juta dari Gubernur Dominggus Mandacan untuk mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan