Demi Keadilan, Bedakan Passing Grade PPPK 2021 untuk Guru Honorer dengan Peserta Umum

Demi Keadilan, Bedakan Passing Grade PPPK 2021 untuk Guru Honorer dengan Peserta Umum
Ketua Umum PHK2I Cecep Kurniadi. Foto: dok pribadi untuk JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta membedakan passing grade PPPK 2021 untuk guru honorer dan peserta umum. 

Passing grade untuk guru honorer dan peserta umum seharusnya tidak disamakan. 

Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi mengatakan perbedaan passing grade bukan hal baru lagi dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, pemerintah pernah melakukannya saat seleksi CPNS 2018, yang mana pesertanya dari umum dan honorer K2. 

CPNS dari jalur umum passing grade-nya lebih tinggi dari honorer K2.

Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2019, lanjut Cecep, karena pesertanya khusus honorer K2, maka passing grade memang rendah.

"Tahun ini, peserta tes PPPK guru ada yang bukan dari honorer, sangat tidak layak bila passing grade-nya disamakan," kata Cecep kepada JPNN.com, Kamis (26/8).

Apalagi, tambah Cecep, peserta tes PPPK guru yang bukan honorer mayoritas memiliki sertifikat pendidik (Serdik), sehingga mereka sudah mengantongi nilai penuh kompetensi teknis. 

Ketum PHK2I Cecep Kurniadi meminta passing grade PPPK untuk guru honorer tidak disamakan dengan peserta umum yang mayoritas sudah memiliki sertifikat pendidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News