Demi Kembalikan Kepercayaan Publik, Putusan MKMK Harus Out of The Box dan Bernurani

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus bersikap tegas dalam mengusut dugaan pelanggaran etik.
Hal tersebut sangat diperlukan untuk bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat atau publik kepada MK.
Anang pun berharap anggota MKMK menggunakan sisi nuraninya untuk menganalisis dan mengusut perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
“Mudah-mudahan majelis hakim MKMK itu bukan sekadar menggunakan kacamata normatif, tetapi juga menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena ini, untuk membaca putusan, dan membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan dan kemanfaatan,” kata dia dikutip dari Antara, Kamis (2/11).
Selain itu, Anang meminta MKMK membuat putusan yang out of the box atau tidak normatif terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yakni dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan.
“MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka dia harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan,” kata dia.
Anang mengatakan ketika dasar pengambilan keputusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, hal tersebut meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi dipandang sebagai mekanisme untuk membatalkan putusan.
“Kalau berpikirnya normatif ya selesai, kita tidak ada upaya hukum apa pun, saya berpikirnya di luar itu. Bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar,” imbuh pakar hukum tata negara itu.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mesti menggunakan hati nurani dalam mengusut dugaan pelanggaran etik hakim.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik