Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Merusak Tatanan Bernegara

Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Merusak Tatanan Bernegara
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai kehidupan demokrasi berada di ujung tanduk seusai putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal usia capres-cawapres.

"Demokrasi tentu terganggu, lahirnya politik dinasti, suburnya nepotisme,” kata Dedi Kurnia di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Menurut Dedi, putusan MK itu membuka jalan bagi tumbuh suburnya nepotisme. Lebih parah lagi, MK dinilai telah merusak tatanan bernegara.

"Soal imbas putusan itu yang membuka potensi nepotisme, itu hanya bagian kecil, Bagian besarnya adalah MK telah merusak tatanan yudikatif. Kerusakan ini bukan soal politik, tetapi tatanan negara ikut keropos," ungkapnya.

Dedi berpandangan Ketua MK Anwar Usman layak dicopot dari jabatannya dan diproses hukum.

Dia mendasarkan pandangannya pada beberapa argumen yang menunjukkan pelanggaran krusial dalam putusan MK tersebut.

Pertama, hakim yang miliki relasi langsung dengan materi gugatan, seharusnya tidak ikut dalam merumuskan putusan.

Kedua, MK tidak miliki wewenang mengubah, menambah maupun mengurangi naskah UU. MK hanya bisa membatalkan UU dan mengembalikan keputusan hukum ke DPR RI.

Imbas putusan MK sebagian besarnya adalah telah merusak tatanan yudikatif, kerusakan soal tatanan negara ikut keropos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News