Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Merusak Tatanan Bernegara

Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Merusak Tatanan Bernegara
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

"Sehingga MK layak disebut merusak konstitusi, bahkan hakim yang ikut mengubah UU layak disebut kriminal," tuturnya.

Sanksi Elektoral

Sementara itu, Peneliti Politik dan Kebijakan Danis TS Wahidin mengatakan, masyarakat bisa mengambil sikap dengan memberikan sanksi elektoral terhadap kandidat yang bermasalah dan merusak.

“Kesalahan politik harus diluruskan dengan kebenaran politik. Masyarakatlah sekarang harapan satu-satunya hukuman elektoral dengan tidak memilih kandidat yang bermasalah,” ujar Danis.

Putusan MK disebutnya sarat kepentingan, memuluskan nepotisme keluarga Presiden Joko Widodo.

“Ada cacat hukum dalam pengambilan keputusan MK. Hakim-hakim membawa MK jauh ke ruang-ruang politik. Padahal MK dan DPR serta lembaga kepresidenan sejajar, tidak boleh saling intervensi,” ujar Danis.

Majunya Gibran menjadi Cawapres juga dinilai berdampak negatif terhadap politik di anak muda.

“Hari ini kita sedang menghadapi era bonus demografi. Anak muda harus mulai dipercaya dan diberikan peluang mengisi jabatan-jabatan strategis, agar bonus demografi tidak berubah menjadi beban demografi,” ujar Danis.

Imbas putusan MK sebagian besarnya adalah telah merusak tatanan yudikatif, kerusakan soal tatanan negara ikut keropos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News