Demi Kembalikan Kepercayaan Publik, Putusan MKMK Harus Out of The Box dan Bernurani

MKMK, kata Anang, menjalankan peran sebagai hakim yang memiliki fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Oleh karena itu, dia berpendapat MKMK seharusnya tidak menggunakan kacamata normatif semata.
“Karena kalau bicara kepastian hukumnya, ya, selesai. Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan, tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan,” ujarnya.
Sementara itu, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengimbau agar publik untuk menaruh kepercayaan dan harapan kepada MKMK untuk mengambil keputusan yang berani.
Violla menyebut MKMK tidak hanya berfungsi untuk memutus dan mengadili perkara etik, tetapi juga untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Oleh sebab itu, Violla menilai putusan MKMK nantinya akan mengembalikan citra dan muruah MK.
“MKMK harus berani mengambil jalan activisme dengan memberikan sanksi selain etik, tetapi juga terkait legitimasi putusan MK tentang pengujian syarat usia capres-cawapres,” ujar Violla. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mesti menggunakan hati nurani dalam mengusut dugaan pelanggaran etik hakim.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik