Demi Outsourcing, Muhaimin Perbaiki Aturan KHL
Minggu, 03 Juni 2012 – 19:09 WIB
BANDUNG - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku tengah mematangkan revisi atas Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penentuan Nilai Komponen Hidup Layak (KHL). Menurut Muhaimin, revisi aturan itu difokuskan pada persoalan outsourcing.
Disebutkannya, terdapat 3 komponen yang harus diselesaikan. Pertama, harus ada pembatasan pekerjaan yang diawasi dan tidak boleh dikerjakan dengan outsourcing. Kedua, harus ada kenaikan gaji bagi pekerja outsourcing.
"Ketiga, perusahaan ataupun pengusaha harus memberikan jaminan kepada tenaga outsourcing," ungkap Muhaimin usai menghadiri acara penyerahan bantuan kepada pekerja anak di Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/6). Jaminan yang dimaksud adalah adanya kejelasan bagi status karyawan outsourcing untuk diangkat menjadi karyawan tetap pada batas waktu tertentu.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menjelaskan, pembahasan Permenakertrans tersebut masih dalam proses dievaluasi. "Alhamdulillah (pembahasan) ini sudah di tingkat pleno dewan pengupahan nasional," ujarnya.
BANDUNG - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku tengah mematangkan revisi atas Permenakertrans Nomor 17
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini