Demi Rp500 Ribu, Mantan Manajer Perusahaan Tambang Nekat Berbuat Terlarang

Demi Rp500 Ribu, Mantan Manajer Perusahaan Tambang Nekat Berbuat Terlarang
DR saat diamankan di Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Foto: YS/KP

jpnn.com, SAMARINDA - DR (30), mantan manajer di perusahaan tambang swasta ini mengambil jalan pintas demi uang Rp 500 ribu, dengan mencuri handphone di sebuah kamar indekos.

Sialnya, perbuatan terlarangnya itu kepergok sang penghuni kamar indekos Jalan Gatot Subroto, Samarinda.

Panik karena ketahuan, DR langsung ambil jurus seribu langkah tetapi ia sudah dihadang warga, setelah mendengar teriakan penghuni indekos.

Tak ayal, DR langsung jadi bulan-bulanan warga sebelum pihak Polsek Sungai Pinang datang mengamankan.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro menerangkan, niat DR telah direncanakan, yang saat itu mengambil profesi sebagai ojek online mengantar pesanan ke indekos tersebut.

"Jadi, saat antar pesanan orang sekitar pukul 09.00 Wita, dia sudah mulai menggambarkan kondisi di sana yang memang sepi," terang Rengga.

DR nekat mencuri, kata perwira berpangkat tiga balok emas di pundak itu, karena ingin mencicil uang yang dipinjamkan istri pelaku senilai Rp 1,5 juta.

Selama ini, profesi DR sebagai ojek online tidak mencukupi ditambah kebiasaan buruknya bermain judi online, sejak ia bekerja di perusahaan tambang

Demi uang Rp500 ribu, mantan manajer di perusahaan tambang ini tak berdaya saat digelandang ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda.

Sumber Kaltim Post

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News