Demi Saham Newmont, Menkeu Konsultasi ke MK
Sabtu, 11 Juni 2011 – 01:31 WIB
Menkeu menambahkan, dari hasil berkonsultasi dengan MK itu pihaknya akan melakukan konsolidasi di tingkat pemerintah. Termauk untuk meyakinkan berbagai kalangan bahwa negara akan bisa memiliki 7 persen saham NNT. “Intinya gini, masa" negara mau beli sesuatu yang jelas-jelas merupakan bagian tanah air Indonesia kok sulit,” ujarnya.
Baca Juga:
Bagaimana dengan adanya gugatan yang diajukan 20 warga Nusa Tenggara Barat, LBH NTB dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)? "Kalau ada yang merasa keberatan, ada kasus, silakan. Tapi yang saya katakan juga bahwa kalau nanti seandainya melakukan penuntutan, bukan tidak mungkin kami akan menuntut balik," tuturnya.
Seperti diketahui, gugatan terhadap Menkeu dalam bentuk citizen law suit itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pembelian saham NNT oleh pemerintah juga dipersoalkan oleh Komisi XI DPR RI karena dianggap melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi mengenai rencana pembelian tujuh persen saham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024