Demi Suami, IF Nekat Selundupkan Ganja ke Lapas
Kamis, 14 Maret 2019 – 04:28 WIB
Saat tempat tinggal IF digerebek, polisi menemukan ganja seberat 262,56 gram, 3 klip bening isi sabu-sabu di dalam remot AC dan 3 butir ekstasi.
IF diganjar Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.(dam/pojokbekasi)
Aksi IF ketahuan karena sebelum diperiksa petugas wanita di lapas, dia menjatuhkan sesuatu dan menendangnya ke pojok tembok.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- BNNP Jateng Menggagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja Tujuan Tegal