Demi Suami, IF Nekat Selundupkan Ganja ke Lapas
Kamis, 14 Maret 2019 – 04:28 WIB

Suami di Lapas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Saat tempat tinggal IF digerebek, polisi menemukan ganja seberat 262,56 gram, 3 klip bening isi sabu-sabu di dalam remot AC dan 3 butir ekstasi.
IF diganjar Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.(dam/pojokbekasi)
Aksi IF ketahuan karena sebelum diperiksa petugas wanita di lapas, dia menjatuhkan sesuatu dan menendangnya ke pojok tembok.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya