Demi Suami, IF Nekat Selundupkan Ganja ke Lapas

Demi Suami, IF Nekat Selundupkan Ganja ke Lapas
Suami di Lapas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Saat tempat tinggal IF digerebek, polisi menemukan ganja seberat 262,56 gram, 3 klip bening isi sabu-sabu di dalam remot AC dan 3 butir ekstasi.

IF diganjar Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.(dam/pojokbekasi)


Aksi IF ketahuan karena sebelum diperiksa petugas wanita di lapas, dia menjatuhkan sesuatu dan menendangnya ke pojok tembok.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News