Demo Diperpanjang, Macet Mengancam
Penetapan UMK Diundur
Selasa, 20 November 2012 – 07:35 WIB

Demo Diperpanjang, Macet Mengancam
Menakertrans Muhaimin Iskandar saat bertemu dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Hotel Utami beberapa waktu lalu memang mengungkapkan bahwa UMK diharapkan 150 persen dari KHL. Namun Soekarwo menegaskan bahwa ucapan saja tidak bisa dijadikan patokan untuk Pergub. Karena itu dia meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Hary Soegiri ke Kemenakertrans. Tujuannya untuk mengetahui sebenarnya aturan penetapan UMK itu seberapa.
Diharapkan Hary tidak kembali hanya dengan membawa omongan saja. Melainkan dengan membawa surat edaran dari Kemenakertrans yang bisa dijadikan acuan untuk penetapan Pergub. Pemprov sendiri sebelumnya sudah melakukan komunikasi informal dengan Kemenakertans.
Soekarwo menjelaskan bahwa jika memang bisa langsung keluar SE-nya maka penetapan pergub juga bisa dipercepat atau bahkan tidak merubah jadwal. Namun jika harus mundur yang terpenting adalah pergub sudah digedok sebelum tanggal 1 Januari. Dia menjelaskan mundurnya penggedokan pergub ini dikarenakan adanya gelombang dari penetapan UMP di Jakarta yang mencapai Rp 2,2 juta. Padahal tadinya Apindo yang tidak setuju dengan UMK tertinggi Jatim Rp 1, 567 juta sudah menyetujui.
"Apindo yang tadinya tidak setuju sudah setuju, tapi ada gelombang dari Jakarta ini, makanya kami minta instruksi dari Kemenakertrans dulu," ujarnya.
SURABAYA - Warga Surabaya dan sekitarnya harus bersiap merasakan kemacetan panjang beberapa hari ini. Sebab Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif & Berkelanjutan
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot, Praktisi: Mending Sumbang Ide Positif
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024