Demo Mahasiswa di Mana-Mana, Ada Komunikasi yang Salah

Demo Mahasiswa di Mana-Mana, Ada Komunikasi yang Salah
Mahasiswa UI saat demo mahasiswa di sekitar gedung DPR, Senayan, Selasa (24/9). Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

Dalam RKUHP, salah satu poin yang menjadi kontroversial di tengah masyarakat adalah pasal penghinaan kepada presiden.

“Itu kan memang harus dikomunikasikan dan dijelaskan. Rumusannya harus jelas, jangan menimbulkan multitafsir. Ini kan yang dimaksud sebagai penghinaan tentunya presiden sebagai pribadi. Karena, setiap orang, siapa pun dia, tanpa melihat latar belakang kedudukannya, kan harus tetap dijamin hak-haknya, harkat dan martabatnya harus dilindungi, terlebih presiden,” ujar Prof. Fauzan.

Menurut dia, sepanjang yang dikritik, bahkan dihina sekalipun, adalah kebijakannya, ya, tidak menjadi persoalan.

“Tapi, kalau yang dituju itu adalah pribadinya, itu menjadi soal. Makanya, dalam RUU itu, masalah ini merupakan delik aduan,” tuturnya.

Dia menyatakan pendapat itu bebas. “Tapi, ‘bebas’ dalam konteks negara hukum kan tidak bebas tanpa batas.

Bukan berarti kita boleh menghina orang. Kalau mengkritisi kebijakan orang selaku pejabat publik, itu tidak masalah.

Misalnya kebijakan Bantuan Langsung Tunai atau kebijakan yang berkaitan dengan kartu prakerja, itu kan bisa dikritik, apakah kebijakan itu justru dapat membuat orang menjadi malas, enggak semangat, enggak serius dalam mencari pekerjaan, untuk mandiri. Kritik seperti itu enggak apa-apa. Nah, ini juga harus diberi pemahamannya kepada masyarakat,” ujar Prof. Fauzan

Dia pun menyatakan perlunya dicari titik temu dari berbagai materi di RKUHP yang dianggap menyimpan banyak persoalan.

Penundaan RKUHP harus diinformasikan pula bahwa itu bukan sekadar menunda pengesahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News