Demokrat Akan Pangkas Peran KPK

Demokrat Akan Pangkas Peran KPK
Demokrat Akan Pangkas Peran KPK
Dia menyatakan, pertimbangan untuk membagi peran KPK dengan kejaksaan maupun kepolisian adalah setelah melihat semangat pembenahan di dua lembaga tersebut. Karena itu, masyarakat sudah harus mulai memercayai. "Dulu semua diberikan kepada KPK karena masyarakat tidak percaya dengan mereka (kepolisian dan kejaksaan, Red)," ujar Gayus.

 

Pada UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kewenangan penuntutan masih berada di tangan KPK. Hal itu dikuatkan dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. (dyn)

JAKARTA - Posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar berada di ujung tanduk. Fraksi Partai Demokrat (FPD), sebagai fraksi terbesar di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News