Demokrat Akan Pangkas Peran KPK
Senin, 10 Agustus 2009 – 08:48 WIB
Dia menyatakan, pertimbangan untuk membagi peran KPK dengan kejaksaan maupun kepolisian adalah setelah melihat semangat pembenahan di dua lembaga tersebut. Karena itu, masyarakat sudah harus mulai memercayai. "Dulu semua diberikan kepada KPK karena masyarakat tidak percaya dengan mereka (kepolisian dan kejaksaan, Red)," ujar Gayus.
Pada UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kewenangan penuntutan masih berada di tangan KPK. Hal itu dikuatkan dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. (dyn)
JAKARTA - Posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar berada di ujung tanduk. Fraksi Partai Demokrat (FPD), sebagai fraksi terbesar di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam