Demokrat Beri Catatan Basa-basi

Demokrat Beri Catatan Basa-basi
Demokrat Beri Catatan Basa-basi

Poin keempat catatan Demokrat soal keharusan akuntabilitas penggunaan dana kampanye. Di pasal 71 RUU pilkada juga sudah mengatur mengenai hal ini, termasuk pembatasan sumbangan ke calon.

Poin kelima, mengenai larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, atau istilah lainnya mahar dari calon untuk partai yang akan mengusungnya.  Di RUU pilkada diatur di pasal 44 ayat (1) itu bunyinya, partai atau gabungan partai, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun para proses pencalonan.

Di ayat berikutnya diatur mengenai sanksi. Yakni jika terbukti menerima uang dari calon gubernur, calon bupati, atau calon walikota, partai atau gabungan harus mengembalikan sebanyak 10 kali lipat dari jumlah yang diterima, dan pada pemilihan kepala daerah berikutnya, mereka tak boleh lagi ikut mengajukan calon.

Sanksi lain, berdasar putusan pengadilan, KPU akan mengumumkan ke publik lewat media massa mengenai "aksi kotor" partai pengusung dimaksud.

Poin keenam catatan Demokrat, larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam. Ini juga sudah ada di RUU pilkada, pasal 66 tentang larangan dalam kampanye. Misalnya dilarang menghina, berbau SARA, menghasut, adu domda, dan larangan-larangan "normatif" lainnya.

Poin ketujuh, soal larangan pelibatan aparat birokrasi, juga sudah diatur di pasal 67 RUU pilkada.

Poin delapan, larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada. Ini yang tidak ada di RUU pilkada. Barangkali, karena masalah ini tak masuk dalam tahapan pilkada.

Poin kesembilan, penyelesaian sengketa Pilkada. RUU pilkada juga sudah melakukan perubahan mekanisme penyelesaian sengketa pilkada. Untuk pilgub ke MA, pilbup/pilwako ke Pengadilan Tinggi.

JAKARTA - Partai Demokrat meneguhkan sikapnya mendukung pilkada langsung oleh rakyat. Dukungan diberitakan dengan catatan RUU pilkada yang dijadwalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News