Demokrat Beri Catatan Basa-basi

Demokrat Beri Catatan Basa-basi
Demokrat Beri Catatan Basa-basi

Syarat pengajuan gugatan juga tak bisa sembarangan, yakni hanya jika ada perbedaan suara maksimal 2 persen untuk pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk kurang dua juta. Beda maksimal 1 ,5 persen untuk provinsi berpenduduk 2 juta-6 juta, dan 0,5 persen untuk provinsi berpenduduk di atas 6 juta. Pembatasan serupa, dengan kategori jumlah penduduk yang lebih kecil,  juga dilakukan untuk pilbup/pilwako.

Poin terakhir, ke-10, pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya. Poin ini belum diatur di RUU pilkada.

Saat konpres kemarin, Syarif Hasan mengancam akan memberikan sanksi bagi anggota Fraksi di DPR yang tidak mendukung opsi pilkada langsung.

"Proses di DPR dengan ada putusan final hari ini, Fraksi Demokrat di DPR harus patuh. (Bagi yang ingkar) tentu ada konsekuensi sesuai pakta integritas, sesuai AD/ART partai," kata pria yang juga menjabat Menteri Koperasi dan UKM itu.

Dia berdalih, keputusan Demokrat ini sejalan dengan keinginan rakyat yang masih menghendaki pilkada langsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan sikap Demokrat ini membalikkan peta pengkubuan pro-kontra pilkada langsung. Dengan jumlah kursi di DPR 148, maka pro pilkada langsung akan menang jika pengesahan RUU harus melalui voting. Total jumlah kursi fraksi pendukung pro pilkada langsung 287, sedang pro pilkada oleh DPRD 273. Ada selisih 14 kursi.

Namun, Syarif mengatakan, fraksinya di DPR akan mengedepankan musyawarah dan mufakat, bukan voting. "Karena asas kebersamaan itu kan bagus," pungkasnya. (sam/jpnn)

10 Catatan Perbaikan dari DPP Demokrat untuk RUU Pilkada:

JAKARTA - Partai Demokrat meneguhkan sikapnya mendukung pilkada langsung oleh rakyat. Dukungan diberitakan dengan catatan RUU pilkada yang dijadwalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News