Demokrat Bisa Tamat pada Pemilu 2024

Namun, lebih menariknya jika dimenangkan oleh kubu KLB maka memakan waktu cukup panjang, karena akan terjadi proses gugatan hukum dari kubu AHY ke Pengadilan Mahkamah Agung.
Selama proses hukum itu, diperkirakan memakan waktu dua sampai tiga tahun dan Partai Demokrat bisa saja tamat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Sebab, mereka para kader partai tentu membutuhkan tanda tangan ketua umum untuk mengajukan calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya kira bila partai itu belum memiliki legalitas hukum yang kuat akibat adanya konflik tentu KPU akan menolaknya," katanya.
Menurut dia, AHY yang diwariskan oleh orangtuanya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi ketua partai dalam menghadapi konflik itu sebagai ujian kepemimpinannya.
Dalam ujian itu jika AHY merasa baper maka selesainya karir politiknya, tetapi jika mereka bisa menghadapi badai ini maka diyakini sesungguhnya pemimpin partai.
Persoalan konflik di Demokrat tentu berbeda dengan Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Partai Golkar sudah biasa konflik masalah pemilihan ketua umum, namun bisa diselesaikan melalui KLB juga PKB juga mengalami hal yang sama sebelum kepemimpinan dipegang oleh Muhaimin Iskandar.
Konflik Partai Demokrat yang terjadi saat ini sangat berpotensi membuat partai berlambang mercy itu menjadi kecil dan bisa saja tidak mengikuti Pemilu 2024.
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital