Demokrat: Hak Angket Halangi Kerja KPK
Senin, 21 Februari 2011 – 15:15 WIB
Selain itu, dia juga menduga hak angket dimaksud sekaligus menghalangi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 yang memandatkan Wakil Presiden menuntaskan kasus mafia pajak serta memfasilitasi hasrat dari partai tertentu yang sebelumnya sudah berkali-kali menginginkan Satgas Pemberantasan Mafia Pajak dibubarkan.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Ikhsan mengungkap prestasi Pemerintahan SBY pada sektor perpajakan lima tahun terakhir. Menurut dia, reformasi perpajakan telah menghasilkan kenaikan penerimaan sektor pajak dari Rp280,6 triliun pada 2004 menjadi Rp743,3 pada tahun 2010. "Ini meningkat lebih dari tiga kali lipat," tegasnya.
Demikian juga dari rasio persentase, kata Ikhsan, telah terjadi peningkatan dari 12,2 persen terhadap PDB pada tahun 2005 menjadi 13,9 persen pada 2008, meski kemudian turun jadi 11,9 persen akibat krisis finansial global.
"Sedangkan dari sisi hukum dan aturan-aturan perpajakan sudah terjadi reformasi perpajakan hingga melahirkan UU Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku 1 januari 2009 lalu," imbuhnya.
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) menegaskan bahwa pemicu penggunaan hak angket pajak di DPR bukan karena kegagalan sistem
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi