Denda Rp 500 Ribu Berlaku Desember 2013

Denda Rp 500 Ribu Berlaku Desember 2013
Buang sampah sembarangan akan didenda. Foto: JPNN.com

Mengenai pemberlakuan denda, Pudji memastikan sosialisi berupa himbauan dan pemberitahuan melalui spanduk, banner terkait Perda No. 3 Tahun 2013 itu sudah di informasikan ke warga. Awal Desember nanti, pemberlakuan denda maksimal Rp 500 ribu bagi pelanggar, baru akan diterapkan.

“Kami akan memerintahkan RT, RW, Lurah maupun camat untuk segera berjaga-jaga di sekitaran kali maupun tempat-tempat lainnya. Jadi kalau ada yang ketahuan langsung ditindak dan ditilang ditempat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Pudji menerangkan, terkait penambahan jumlah TPS di Jakarta Barat, pihaknya sudah mengimbau kepada lurah dan camat di wilayah masing-masing agar segeran menunjuk lahan kosong yang tepat untuk dijadikan sebagai tempat pembuangan.

“Idealnya, satu kelurahan itu punya 1-2 TPS, pasti kedepannya akan kami tambah, tinggal mencari lahannya saja,” tandasnya. (asp)


TERKAIT pemberlakuan denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Walikota Jakarta Barat, Fatahillah dalam waktu dekat akan mengumpulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News