Dengan Gagah Berani 2 Sekawan Mendatangi Pos Ormas, Mengamuk, 1 Korban Tewas

Dengan Gagah Berani 2 Sekawan Mendatangi Pos Ormas, Mengamuk, 1 Korban Tewas
Polisi mengusut kasus penganiayaan terhadap dua orang anggota ormas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Korban atas nama Noviantika meninggal dunia di rumah sakit.

"Dua orang mengalami luka parah, kemudian satu (satu dari dua korban) orang berujung kematian," ujar Aloysius.

Para pelaku ditangkap di hari yang sama pascakejadian penganiayaan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)

Polisi enangkap dua orang pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota ormas di Ruko Rodaling, Kota Bekasi, Kamis (21/1) lalu.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News