Dengan Gagah Berani 2 Sekawan Mendatangi Pos Ormas, Mengamuk, 1 Korban Tewas
Selasa, 26 Januari 2021 – 13:22 WIB

Polisi mengusut kasus penganiayaan terhadap dua orang anggota ormas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Korban atas nama Noviantika meninggal dunia di rumah sakit.
Baca Juga:
"Dua orang mengalami luka parah, kemudian satu (satu dari dua korban) orang berujung kematian," ujar Aloysius.
Para pelaku ditangkap di hari yang sama pascakejadian penganiayaan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi enangkap dua orang pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota ormas di Ruko Rodaling, Kota Bekasi, Kamis (21/1) lalu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme