Dengan Sipatuh, Jemaah Terlindungi, Travel tak Terbebani

Dengan Sipatuh, Jemaah Terlindungi, Travel tak Terbebani
Jemaah umrah. Foto: JawaPos

Dia mengharapkan ke depannya Kemenag harus makin tegas sebagai regulator terhadap PPIU. “Penyelenggara umrah yang nakal harus segera diberi sanksi, baik dibekukan ataupun dicabut izinnya,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, HM Alfajri Zabidi SH, mengatakan, sesuai  arahan dari pemerintah pusat, semua PPIU wajib segera login atau mendaftar ke sistem. “Kalau tidak akan diberikan sanksi,” katanya.

Dengan sistem ini, akan dapat melindungi para jemaah yang akan menjalankan ibadah umrah dan haji khusus. Apalagi, di Sumsel sudah pernah kasus jemaah yang gagal berangkat. Di antaranya kasus Abu Tours yang sampai saat ini masih ditangani kepolisian.

“Kalau dari data kami, setiap tahun pasti ada jemaah yang jadi korban. Dengan adanya ini akan melindungi jemaah,” ucapnya. Dengan Sipatuh, Kemenag bisa melihat jemaah sudah melunasi biaya tour and travel.

Tidak hanya itu, kata dia, Sipatuh juga memuat informasi alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi. Validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil. Juga data keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah yang terintegrasi dengan pihak Keimigrasian.

“Jemaah juga akan memperoleh nomor registrasi sebagai bukti proses pendaftaran telah sesuai peraturan,” paparnya.

Pendaftaran (pengambilan user ID dan password) dilakukan mulai 27 Maret hingga 10 April. Namun pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut. “Jika sudah ada informasi resmi, kami akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh tour and travel agar segera melakukan registrasi,” tukasnya. Sejauh ini di Sumsel ada 26 baru tour and travel resmi yang terdaftar.(cj15/cj17/ce1)


Kementrian Agama (Kemenag) akan meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) pada pertengahan April 2018 nanti.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News