Denny Indrayana Minta KPK Santai Saja, Tunggu Proses Hukum
Selasa, 26 Juli 2022 – 16:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama eks Bupati Tanah Tinggi Mardani H. Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
"KPK memasukkan tersangka ini (Maming) dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/7).
Fikri menerangkan KPK sudah memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Namun, bendahara umum PBNU itu kerap mangkir.
"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," jelas Fikri. KPK, lanjut pria berlatar belakang jaksa itu berharap Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri. (tan/jpnn)
Gugatan praperadilan yang diajukan kubu Mardani Maming tinggal menunggu agenda putusan yang dilaksanakan pada Rabu (27/7) besok.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR