Denny Indrayana sudah Bawa 355 Bukti untuk Gugatan Pilkada Kalsel di MK

Denny Indrayana sudah Bawa 355 Bukti untuk Gugatan Pilkada Kalsel di MK
Denny Indrayana bersama tim hukumnya. Foto: source for JPNN

Ketiga, berkaca pada pengalaman sidang sengketa Pilpres 2019, pada sidang pendahuluan belum dilakukan pembacaan gugatan.

Haji Denny menegaskan, atas dasar tiga alasan tersebut, dia memilih fokus pada penanganan banjir di Kalsel terlebih dahulu dan akan hadir pada sidang pokok perkara selanjutnya.

Dia ingin menghadiri secara langsung dalam sidang pembacaan permohonan di MK karena sebagai prinsipal mengalami sendiri peristiwa-peristiwa yang didalilkan dalam posita permohonan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh pemilih di Kalimantan Selatan.

Menanggapi keberatan Denny, Majelis Hakim menyatakan akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan anggota majelis yang lainnya.

Pada sidang pertama ini, untuk lebih menguatkan permohonan, Denny-Difri kembali mengajukan penambahan alat bukti kedua, yaitu sebanyak 132 alat bukti, sehingga total keseluruhan alat buktinya menjadi 355 alat bukti, di luar saksi-saksi dan ahli-ahli yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian.

Adapun dalil-dalil permohonan ini secara utuh dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pada bagian awal permohonan, kami menyampaikan argumentasi tentang penghitungan yang adil dan seharusnya, serta dilanggarnya prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dalam perhelatan Pilgub Kalsel Tahun 2020.

2. Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1.

Dalam persidangan perdana Denny Indrayana sempat mempertanyakan prosedur sidang gugatan pilkada yang dijalankan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News