Denny Kailimang Sebut Kliennya Sudah Menderita, Jangan Dikriminalisasi

Denny Kailimang Sebut Kliennya Sudah Menderita, Jangan Dikriminalisasi
GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (kiri) menunggu dimulainya sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). FOTO:ANTARA/Sigid Kurniawan/w

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Sidang perkara dugaan korupsi minyak goreng yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah memasuki tahap tuntutan.

Salah satu terdakwa yakni Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) bagian General Affair PT Musim Mas mengaku sebagai kambing hitam dalam perkara itu.

"Saya dituduh sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kelangkaan minyak goreng. Saya adalah satu dari 3 orang yang terpilih untuk dijadikan tersangka," kata dia kepada wartawan di PN Jakpus.

Togar menegaskan sebenarnya minyak goreng tidak langka di pasaran. Hanya saja ekosistem dalam penyaluran dan pengawasan distribusinya belum siap, namun tetap dipaksakan oleh pemerintah.

"Saya tidak menyiapkan dokumen persetujuan ekspor (PE), tanda tangan (dokumen PE) yang dimaksud bukan saya," tambah Togar.

Dalam perkara itu, Pierre Togar Sitanggang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara 11 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan dengan tuntutan membayar uang pengganti senilai Rp 4,54 triliun.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Kuasa hukum Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang menyebut kliennya yang menjadi terdakwa kasus korupsi minyak goreng sudah menderita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News