Denny Kailimang Sebut Kliennya Sudah Menderita, Jangan Dikriminalisasi

Denny Kailimang Sebut Kliennya Sudah Menderita, Jangan Dikriminalisasi
GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (kiri) menunggu dimulainya sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). FOTO:ANTARA/Sigid Kurniawan/w

Terkait tuntutan itu, dia merasa menjadi kambing hitam dalam kasus minyak goreng tersebut.

Dia pun berharap majelis hakim dapat memperhatikan seluruh fakta persidangan dan bisa memberikan keadilan.

"Saya berkeyakinan dan memohon majelis hakim untuk memutuskan tidak bersalah, karena putusan itu adalah keadilan dan kebenaran bagi saya dan bagi persidangan ini," ujar dia.

Kuasa hukum Togar, Denny Kailimang mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini, sebab persetujuan ekspor (PE) jelas melalui sistem dan tidak ada tanda tangan terdakwa.

"Tidak ada satu pun yang dilewatkan dalam prosesnya, apa yang dimanipulasi? Enggak ada. Terdakwa hanya memonitor melalui sistem yang ada di pemerintah karena dalam satu bulan lebih, 7 kali berganti peraturannya," kata dia.

Selain itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi juga menyatakan akan bertanggung jawab atas kebijakan yang diterbitkan.

Artinya, jika ada masalah administrasi, itu bisa diselesaikan dengan sanksi kepada perusahaan, tidak tindak pidana perorangan.

"Tidak ada tindak pidana, paling kalau ada pelanggaran adalah pelanggaran administrasi yang masuknya tindak pidana umum, itu juga kalau ada penimbunan, tapi satu pun tidak ada," ucap Denny.

Kuasa hukum Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang menyebut kliennya yang menjadi terdakwa kasus korupsi minyak goreng sudah menderita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News