Denny Kailimang Sebut Kliennya Sudah Menderita, Jangan Dikriminalisasi
Terkait tuntutan itu, dia merasa menjadi kambing hitam dalam kasus minyak goreng tersebut.
Dia pun berharap majelis hakim dapat memperhatikan seluruh fakta persidangan dan bisa memberikan keadilan.
"Saya berkeyakinan dan memohon majelis hakim untuk memutuskan tidak bersalah, karena putusan itu adalah keadilan dan kebenaran bagi saya dan bagi persidangan ini," ujar dia.
Kuasa hukum Togar, Denny Kailimang mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini, sebab persetujuan ekspor (PE) jelas melalui sistem dan tidak ada tanda tangan terdakwa.
"Tidak ada satu pun yang dilewatkan dalam prosesnya, apa yang dimanipulasi? Enggak ada. Terdakwa hanya memonitor melalui sistem yang ada di pemerintah karena dalam satu bulan lebih, 7 kali berganti peraturannya," kata dia.
Selain itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi juga menyatakan akan bertanggung jawab atas kebijakan yang diterbitkan.
Artinya, jika ada masalah administrasi, itu bisa diselesaikan dengan sanksi kepada perusahaan, tidak tindak pidana perorangan.
"Tidak ada tindak pidana, paling kalau ada pelanggaran adalah pelanggaran administrasi yang masuknya tindak pidana umum, itu juga kalau ada penimbunan, tapi satu pun tidak ada," ucap Denny.
Kuasa hukum Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang menyebut kliennya yang menjadi terdakwa kasus korupsi minyak goreng sudah menderita.
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK
- Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 1 Tahun Penjara
- Pengusaha Genset Asal Jakarta Ini Mengaku Dikriminalisasi Polisi
- Kuasa Hukum Rektor UP Sebut Tuduhan Pelecehan Bentuk Kriminalisasi dan Sangat Politis
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
- Ribka Tjiptaning Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Hasto Singgung soal Kriminalisasi