Densus 88 Antiteror Kawal Terpidana Jaringan Teroris Santoso

Selain Ramuji, Kejagung memindahkan pula terpidana Iskandar dari Rutan Kelapa Dua Jakarta ke LP Kelas 2 Kupang. Pemindahan Iskandar lantaran dia bersaksi bagi tersangka teroris lainnya. Yakni tersangka Syarifudin warga Dompu yang ditangkap April 2015 lalu di Rangga Watu, Desa Golo Desat, Mbeliling, Manggarai Barat.
“Ada dua yang dipindah penahanannya. Satu orang atas nama Iskandar warga Dompu dipindahkan ke Lapas Kupang,” tambah Fajar.
Terpisah, Kalapas Mataram Hanibal melalui Kepala Keamanan Lapas Mataram Purniawal membenarkan ada tahanan dari yang dikirim Kejagung. Terpidana Ramuji tiba di Lapas sekitar pukul 14.00 Wita.
“Satu orang saja. Kami terima siang kemarin (Kamis),” akunya. “Ditahan terpisah. Dia tidak digabung dengan tahan lain,” tandasnya.(fri/jlo/cr-lie/r3/jpnn)
MATARAM – Satgas Kejagung dan Densus 88 Antiteror mengawal terpidana terorisme Moch Ramuji alias Muji alias Ahmad alias Kapten alias Botak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut