Densus 88 Juga Kejar Penyandang Dana

Densus 88 Juga Kejar Penyandang Dana
Densus 88 Antiteror. Foto: DERY RIDWANSAH/JAWA POS

Fenomena itu menjadi tantangan bagi aparat pemerintah untuk melakukan deteksi dini dan pencegahan. Program deradikalisasi harus dilakukan secara sistematis, sehingga bisa mengantisipasi dan mencegah berkembangnya pemikiran radikal itu.

BACA JUGA: Densus 88 Terus Bergerak, Tidak Libur Lebaran

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya bisa melibatkan para tokoh agama, dan para ahli dalam menyusun program deradikalisasi. Dengan cara itu, pencegahan dan pemulihan bagi orang-orang yang terindikasi terjangkit paham radikal bisa dilakukan.

Legislator asal dapil Jatim I Surabaya - Sidoarjo itu mengatakan, sudah tidak ada alasan lagi bagi aparat untuk mengeluh kesulitan menangani terorisme.

Sebab, Undang-Undang Terorisme yang baru sudah disahkan. Undang-undang bisa menjadi rujukan dalam penanggulangan terorisme. Baik penindakan, pencegahan, dan penanganan korban.

Orang-orang yang pulang dari luar negeri, khususnya negara-negara konflik dan terindikasi terlibat dalam organisasi teroris, mereka bisa ditangkap. "Kalau hanya kuliah atau kerja, ya tidak bisa ditangkap," jelas politikus Partai Golkar itu. (far/idr/lum)


Selain melakukan penangkapan terhadap terduga teroris, Densus 88 Antiteror juga melakukan pengejaran terhadap penyandang dana.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News