Densus Tembak Mati Terduga Teroris di Poso
Minggu, 04 November 2012 – 04:48 WIB

Densus Tembak Mati Terduga Teroris di Poso
POSO - Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah warga di RT 20 B Jalan Pulau Sabang Lorong Merpati Kelurahan Kayamanya kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso, Sabtu (3/11). Satu orang dinyatakan tewas dan satu orang lainnya ditangkap hidup-hidup pada proses penggrebekan yang berlangsung singkat usai salat subuh sekitar pukul 05.20 tersebut. “Dalam kegiatan ini satu orang terluka. Namun akhirnya meninggal dunia. Sementara satu orang lain ditangkap dalam keadaan hidup,” jelas Jenderal bintang satu ini.
Korban tewas adalah AH (27), sedangkan yang berhasil ditangkap hidup adalah MY. Lokasi penggrebekan berada di kompleks padat penduduk serta tak jauh dari pusat keramaian Pertokoan dan Pasar Sentral Poso. TKP penggrebekan berjarak hanya sekitar 300-an meter dari pasar sentral Poso dan atau hanya sekira 350-an meter dari Mapolres Poso.
Baca Juga:
Kapolda Sulteng Brigjen (Pol) Dewa Parsana membenarkan telah terjadinya penggrebekan dengan satu korban tewas dan satu orang lainnya ditangkap hidup hidup. Penggrebekan yang merupakan bagian dari kegiatan operasi penegakan hukum di Poso itu dilakukan tim Densus 88 Mabes Polri pada sekitar jam lima subuh. Sasaran penggrebekan adalah mereka yang diduga sebagai anggota kelompok pelaku rangkaian aksi teror keamanan di wilayah Poso dan telah menjadi target operasi (TO).
Baca Juga:
POSO - Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah warga di RT 20 B Jalan Pulau Sabang Lorong Merpati Kelurahan
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara